Sabtu, 29 Oktober 2016

Pelatihan Supervisi Penyiapan Akreditasi Satuan LKP

Dalam rangka membimbing dan membina Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang akan mengikuti akreditasi, Pusat Pengembangan (PP) PAUD dan DIKMAS Provinsi Jawa Barat mengadakan Pelatihan Supervisi Penyiapan Akreditasi Satuan LKP.

Kalau biasanya penyelenggaraan pelatihan dilaksanakan di Bandung, kini pelatihan diselenggarakan di kabupaten/kota masing-masing. Di Sumedang, pelatihan diselenggarakan di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, dari tanggal 12-13 Oktober 2016 diikuti oleh LKP yang akan mengikuti akreditasi salah satu pesertanya adalah LKP FEC.

Berdasarkan buku bahan supervisi  penyiapan akreditasi satuan LKP, PP PAUD dan DIKMAS Jawa Barat mempunyai tugas melaksanakan pemetaan mutu pendidikan, pengembangan program dan model pendidikan, supervisi, fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program, penerapan model, dan pengembangan sumber daya serta kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan informal.

Materi Supervisi Penyiapan Akreditasi Satuan LKP

1. Pengenalan perangkat akreditasi yaitu

a. Kisi-kisi instrumen akreditasi, Kisi-kisi merupakan acuan dalam pengembangan instrumen akreditasi. Substansinya memuat 8 standar nasional pendidikan, variabel pada masing-masing standar, indikator pada masing-masing variabel dan status atau bobot pada setiap butir penilaian.

b. Instrumen akreditasi. Instrumen akreditasi digunakan untuk memperoleh data berkaitan dengan 8 standar nasional pendidikan yang menggambarkan kondisi LKP secara obyektif. Instrumen harus diisi oleh pengelola LKP atau pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan LKP. Jawaban terhadap pertanyaan harus sesuai dengan kondisi LKP dan prosedur akreditasi yang ditetapkan oleh BAN PAUD dan PNF. Instrumen akreditasi terdiri dari
    • Bagian pertama. Mencakup
      • Pengantar
      • Penjelasan umum/khusus
      • Pernyataan
      • Identitas lembaga
      • Identitas pengisi instrumen
      • Penataan dokumen
      • Dokumen dikirimkan
      • Pedoman persyaratan
      • Persyaratan umum
      • Persyaratan khusus
      • Pedoman pengisian
    • Bagian kedua. Diisi oleh lembaga sesuai dengan 8 standar nasional pendidikan yaitu
      • Standar kompetensi lulusan
      • Standar isi
      • Standar  proses
      • Standar pendidik dan tenaga kependidikan
      • Standar sarana prasarana
      • Standar pengelolaan
      • Standar pembiayaan
      • Standar penilaian pendidikan
c. Rubrik Penilaian. Berisi skor penilaian setiap indikator pada instrumen akreditasi. Rentang skor antara 0 - 4.

d. Jumlah dan status butir di instrumen akreditasi.
Jumlah butir pertanyaan : 77 butir
Status butir: mayor/harus  27 butir, bobot 4. Minor: 39 butir, skor 3. Observation: 11 butir, skor 1.
  • Status harus/mayor: kriteria harus dipenuhi karena sangat signifikan mempengaruhi pencapaian 8 standar nasional pendidikan.
  • Status minor: kriteria seharusnya dipenuhi karena cukup signifikan mempengaruhi pencapaian 8 standar nasional pendidikan.
  • Status Observation: kriteria sebaiknya dipenuhi karena kurang mempengaruhi pencapaian 8 standar nasional pendidikan.
e. Peringkat Akreditasi.
Sejak tahu 2015 BAN PAUD dan PNF menggunakan peringkat akreditasi A, B, C dan tidak terakreditasi.
Hasil penilaian akreditasi LKP

Nilai akhir      Ekuivalen     Peringkat
787-944           86-100            A
630-786           71-85              B
472-629           56-70              C
<472                <56                 Tidak terakreditasi

f. Prasyarat Akreditasi

Persyaratan Umum:
  • Mengajukan permohonan kepada BAN PAUD PNF melalui BAP PAUD dan PNF di provinsi masing-masing
  • Memiliki izin operasional pendidikan non formal dari dinas pendidikan kabupaten/kota, UPT perijinan atau lembaga pemerintah lainnya yang berwenang
  • Memiliki akte pendirian dari Notaris atau SK pimpinan instansi/lembaga/institusi yang berwenang di atasnya
  • Diprioritaskan bagi lembaga yang memiliki NPSN
  • Menggunakan prasarana yang didukung dengan dokumen sah (sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan, surat perjanjian sewa, surat perjanjian pemanfaatan prasarana)
Persyaratan khusus
  • Jumlah peserta didik minimal 20 orang/tahun (kumulatif semua program)
  • Sudah meluluskan minimal 4 angkatan/rombongan belajar selama beroperasi dibuktikan dengan daftar nama lulusan
  • Memiliki pendidik yang berkompetensi relevan di bidangnya pada setiap program dibuktikan dengan sertifikat.

2. Kelengkapan dokumen akreditasi

  • SKL
  • Standar isi
  • Standar proses
  • Standar PTK
  • Standar sarana prasarana
  • Standar pengelolaan
  • Standar pembiayaan
  • Standar penilaian 

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman